Khutbah Jum'at Bahaya Makanan dan Minuman Khamar

BAHAYA  MAKANAN  DAN  MINUMAN  KHAMAR
Oleh  :  A. Rahman Sayuti, S. Ag.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Muaro Jambi

الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستهديه، ونعوذ بالله تعالى من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلن تجد له ولياً مرشداً.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، خصنا بخير كتاب أنزل، وأكرمنا بخير نبي أرسل، وأتم علينا النعمة بأعظم منهاج شرع، منهاج الإسلام، (اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا)، وأشهد أن سيدنا وإمامنا وأسوتنا وحبيبنا ومعلمنا وقائد دربنا محمد بن عبدالله أدّى الأمانة وبلّغ الرسالة ونصح للأمة وجاهد في الله حق جهاده وتركنا على المحجة البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ عنها إلا هالك.
فمن يطع الله ورسوله فقد رشد ومن يعص الله ورسوله فلا يضر إلا نفسه ولا يضر الله شيئا، (إن أحسنتم أحسنتم لأنفسكم وإن أسأتم فلها)، (من عمل صالحاً فلنفسه ومن أساء فعليها وما ربك بظلام للعبيد)، اللهم صل وسلم وبارك على هذا الرسول الكريم، وعلى آله وصحابته، وأحينا اللهم على سنته وأمتنا على ملته، واحشرنا في زمرته مع الذين أنعمت عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن أولئك رفيقا، أما بعد،
Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Merupakan sebuah nikmat yang sangat besar, dimana pada siang hari ini kita masih diberikan nikmat, baik iman, islam, jasmani dan rohani, sehingga kita masih bisa melaksanakan shalat jum’at berjamaah.  Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, nabi yang sangat mencintai keluarga, sahabat dan umatnya. Nabi yang telah memberikan kita petunjuk kearah yang benar, yang menerangi kehidupan, sehingga kita dapat merasakan nikmatnya iman dan Islam.
Khatib ingin berwasiat khususnya kepada diri khatib dan umumnya kepada jama’ah jum’at agar selalu meningkatkan takwa kepada Allah SWT, yaitu dengan  selalu berusaha untuk mengikuti perintah-perintah-Nya menurut batas maksimal kemampuan kita dan  berusaha  menjauhkan larangan-larangan-Nya. Dan juga selalu merasakan bahwa Allah SWTselalu hadir bersama kita kapan dan dimana pun kita berada.  Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Ali Imran ayat 102 :
“يَآأَيُّهَا الّذِينَ ءَامَنُوا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ”.
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa dan janganlah kamu mati terkecuali dalam keadaan Muslim”. (QS. 3 Ali Imran : 102).
 Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
            Ketika kita berbicara tentang pemerintahan, masyarakat, dan kondisi sekarang ini, banyak para pemimpin yang lupa dengan janji-janji dan amanat yang diberikan kepada mereka, yaitu untuk mensejahterakan dan mencerdaskan rakyatnya, namun hanya mensejahterakan kelompok dan keluarganya saja dan membiarkan rakyatnya hidup dibawah garis kemiskinan dan kebodohan. Bukankan Allah SWT telah mengutus kepada kita seorang Rasul dan diturunkan kepadaanya sebuah kitab dan diperintahkannya untuk menyampaikan ciri, dan ajaran agama ini. Sungguh bahwa hanya risalah ini, yaitu risalah Islam benar-benar penyelamat bagi manusia dan mengeluarkan mereka dari masa kegelapan dan kejahiliyahan ke masa yang terang benderang, ke jalan Allah SWT yang terpuji.  Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Hadid ayat 9 :
هو الذي ينزل على عبده ءايات بينات ليخرجكم من الظلمات إلى النور”.
“Dialah yang menurunkan ayat-ayat yang terang (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad) untuk mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya”.
 Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Pada kesempatan khutbah jum’at ini khatib akan mengungkap tema tentang “bahaya makanan dan minuman khamar”. topik ini sudah menjadi perbincangan yang hangat, bahkan sampai menimbulkan demonstrasi. Sebabnya tak lain adalah adanya pencabutan 9 perda larangan miras oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan dalih melanggar aturan yang lebih tinggi. Sebagai pengingat kepada masyarakat dan juga pejabat termasuk Kementerian Dalam Negeri, semoga pembahasan tentang bahaya makanan dan minuman khamar melalui Khutbah Jum'at ini bermanfaat untuk mendorong kita semua kembali kepada petunjuk Allah SWT.
  Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Akhir-akhir ini, mengemuka kembali pembahasan tentang makanan dan minuman keras. Yang sebenarnya kita semua tahu bahwa makanan dan minuman keras itu dilarang oleh Allah SWT. Namun kemudian masih saja ada pihak yang mencoba melegalkannya dengan berbagai cara. Ketika larangan Allah SWT itu diformalkan dengan peraturan, ada juga yang berupaya untuk menjegal peraturan itu hingga kemudian menjadi dalih untuk memperdagangkan dan mengkonsumsi atas anggapan legal secara hukum.
Patutlah kiranya kita kembali mengingat betapa Allah SWT telah secara tegas melarang makanan dan minuman keras atau khamar. Larangan Allah SWT tentang makanan dan minuman keras atau khamar ini dulunya memang bertahap, tetapi setelah final hukumnya, hukum haram itu tak lagi berubah dan tak ada satu kekuasaan pun yang berhak mengubahnya.

Ketika Nabi Muhammad SAW, diutus sebagai Rasul Allah SWT 14 abad lampau, minum khamar atau arak merupakan kegemaran umum masyarakat Arab. Syari’at Nabi Muhammad SAW, dalam rangka memberantas khamar ini melalui tiga tahap, pertama, dikala Nabi Muhammad ditanya tentang khamar beliau SAW menjawab, dalam khamar terdapat dosa besar, meski ada pula manfaatnya. Sebab, mudharatnya (dosa) lebih besar dan tidak seimbang dengan manfaatnya, sebagaimana. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 219 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya…”

          Kedua, tatkala mengadakan jamuan makan dan mengundang para sahabat/rekanan. Abdurrahman bin Auf menghidangkan minuman khamar. Para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai menurunkan intensitas interaksinya dengan khamar. Namun, sebagiannya belum lepas sama sekali. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Tak lama kemudian turunlah ayat yang melarang menunaikan shalat dalam keadaan masih mabuk. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Nisa’: 43 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa’ : 43)

Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamar) berkurang lagi. Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :

طَانِ فَاجْتَنِبُوهُ يْيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.Al-Maidah:90)

Sejak mengetahui ayat ini, seketika para sahabat menghentikan berinteraksi dengan minuman keras. Mereka berhenti mabuk sama sekali. Bahkan seketika membuang khamar yang masih mereka simpan ke jalan-jalan. Sehingga digambarkan, sebagian jalan-jalan di Madinah saat itu “tergenang” oleh khamar.

Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamar) :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (disurga).(HR.Muslim)

          Maka dengan demikian, hendaklah kita kembali ingat bahwa perkara haramnya minuman keras (khamar) telah demikian jelas dan tegas.
Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Jika haramnya makanan dan minuman keras sudah kita ketahui bersama, ingatlah bahwa sesuatu yang diharamkan Allah SWT pasti mengandung kemudharatan atau bahaya besar bagi manusia. Diantara bahaya minuman keras adalah sebagai berikut :
1. Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ ةًمَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّ
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani)
Dari minuman keras, terutama ketika peminumnya mabuk, maka hilanglah akalnya. Ia tak sadar bahwa kemaksiatan lain segera mengikuti. Seperti berkata kotor, tindak kekerasan, pencurian, perkosaan dan lain-lain.

2. Efek buruk terhadap kesehatan
Seperti telah lazim diketahui, minuman keras sangat buruk bagi kesehatan manusia. Minuman keras akan merusak syaraf karena mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit akan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Kerusakan syaraf ini berdampak pada melemahnya keseimbangan tubuh dan berkurangnya kepekaan indra peraba. Minuman keras juga merusak jantung. Dalam jangka pendek minuman keras membuat jantung berdegup lebih cepat. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh, termasuk sel-sel jantung. Minuman keras juga merusak metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal liver.

3. Minuman keras merusak kecerdasan
Sebagaimana minuman keras merusak syaraf, ia juga akan mengakibatkan kecerdasan menurun, bahkan menurun signifikan. Jika pada saat mabuk kesadaran dan akal hilang, penggunaan minuman keras dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan kecerdasan akal rusak meski dalam keadaan sadar/tidak mabuk.
Semoga dalil haramnya minuman keras dan sebagian bahayanya membuat kita tidak mengundang murka Allah SWT dengan menentang aturannya untuk melegalkan minuman keras di negeri kita tercinta. Sebaliknya, seharusnya kita membuat aturan-aturan yang efektif mencegah peredaran dan konsumsi minuman keras, sejalan dengan petunjuk Allah SWT.

Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Salah satu jenis zat-zat yang dapat memabukkan adalah “ Narkotika“. Dewasa ini terdapat suatu zat yang memiliki daya pemabuk, jauh lebih kuat dan dahsyat dari pada khamar pada zaman Nabi Muhammad SAW. Zat sebangsa narkotika antara lain ganja, morfin, mariyuana, shabu-shabu, ekstasi, putau, kokain, inex, dan pil koplo, yang buat mabuk penggunanya malah terlena memakainya dan membuat penyakit Kangker alias Kantong Kering pula. mending uangnya dipakai buat yang bermanfaat betul tidak???, misalkan membeli makan dan berinfak kepada orang yang memerlukan daripada melakukan kebiasaan syaithan dan kroni-kroninya yang tukang boros ya kan!!?. Konon, benda haram itu dapat membawa manusia kepada alam tidak sadar. Pengemar-pengemarnya menganggap hal ini sebagai alam kenikmatan. Dalam keadaan mabuk, pecandu narkotika sengaja melukai tubuhnya dengan benda tajam. Kemudian serbuk zat pemabuk ini ditaburkan ke dalam goresan tersebut, sehingga betul-betul luka di atas luka. Dengan cara-cara itu, si pecandu merasa lebih cepat mimpi indah bertemu dengan bidadari yang cantik jelita padahal syetanlah yang berubah jadi bidadari tersebut dan kegirangan melihatnya.
Kalau ketenangan seperti ini yang dicari, sungguh hal itu benar-benar sangat tidak seimbang dengan mudharat dia akan ditanggungnya. Sebab, nikmat sesaat harus dibayar mahal dengan derita sepanjang masa. Selain derita jasmani dan rohani, si pecandu juga akan mengalami kerugian materi yang besar. Tim ahli biokimia dari Amerika Serikat, baru-baru ini menemukan bukti terperinci, bahwa ganja dan sejenisnya bisa mengakibatkan perubahan kimiawi pada otak. Bahkan memungkinkan tumbuhnya penyakit tumor. Dijelaskan, ganja dapat menimbulkan amotivational syndrome, seperti kehilangan semangat bekerja, menurunnya daya kemauan bahkan malasnya belajar dan lain-lain sebagainya. Pengakuan seorang pecandu, selain terbuai mimpi bertemu bidadari, ia juga merasa laksana mendengar sesuatu yang menakjubkan dan berada di dunia dongeng yang penuh kenikmatan. Penderita semacam itu sudah berada di ambang pintu kubur.
Sementara penderita yang lain menuturkan, ia merasa tidak puas menikmati narkotika hanya dengan menghisap asap. Oleh karena itu, ia menyutikkan zat-zat tersebut ke dalam badan. Perbuatannya itu dimaksudkan agar ia lebih cepat ke syurga. Makin hari dosis kian bertambah, semakin sukar baginya untuk tidur pulas. Malah kalau suntikan tidak di dekatkan ke syarat mata, ia mengaku matanya tidak bisa terpejam. Tapi apabila jarum sudah sampai kemata, berarti ia sudah sampai ke gerbang kubur. Karena tidak mungkin bisa tertolong lagi, alias mati/meninggal konyol.
Dosa manakah, minum-minuman yang memabukkan, berzina atau membunuh. Itulah teka-teki sebagai inti khutbah Khalifah Ustman bin Affan R.a seperti yang diriwayatkan oleh Az-Zuhriy, dalam Khutbah Ustman itu mengigatkan umat Islam agar berhati-hati terhadap minuman khamar atau arak (termasuk didalamnya yang diharamkan misalnya Narkotika serta sejenisnya). Sebab minuman atau obat-obatan yang memabukkan itu sebagai pangkal perbuatan keji dan sumber segala dosa. Dulu hidup seorang ahli ibadah yang selalu tekun beribadah ke Masjid, lanjut Khutbah Khalifah Utsman, Suatu hari lelaki yang sholeh itu berkenalan dengan seorang wanita cantik.
Karena sudah terjatuh hati, lelaki itu menurut saja ketika disuruh memilih antara tiga permintaannya, tentang kemaksiatan. Pertama minum Khamar, Kedua Berzina dan Ketiga membunuh Bayi. Mengira minum Khamar dosanya lebih kecil daripada dua pilihan lain yang diajukkan wanita pujaan itu, lelaki shaleh itu lalu memilih minum Khamar. Tetapi apa yang terjadi, dengan minum Khamar yang memabukkan itu malah dia melanggar dua kejahatan lain. Dalam keadaan mabuk dan lupa diri, lelaki itu menzinai pelacur itu dan membunuh bayi disisinya.
Oleh sebab itu al-Allamah Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, MA. Hafidzhahulloh (Seorang Ulama terkemuka dari Kerajaan Saudi Arabia, Anggota tetap di Lembaga Riset Ilmiyyah dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, beliau Syaikh juga Guru Besar Universitas Imam Muhammad Ibnu Sa’ud Al-Islamiyyah, di Riyadh-Saudi Arabia) berkata: “ Segala Puji Bagi Allah SWT Rabb semesta Alam dan Shalawat atas Rasulullah SAW dan Keluarganya beserta para Sahabatnya dan pengikut setianya yang membela ajarannya hingga akhir zaman, Karena itulah saudaraku yang dicintai karena Allah SWT hindarilah Khamar/Miras serta Narkotika, karena hal tersebut biang keladi segala kejahatan dan termasuk perbuatan dosa yang dimurkai Allah SWT dan Rasulpun dan para Sahabatnya tidak mencontohkan hal-hal yang membawa kemudharatan, ingatlah, Iman dengan Khamar serta Narkotika tidak mungkin bersatu dalam tubuh manusia. Salah satu diantaranya harus keluar dari perbuatan haram tersebut. Orang yang mabuk mulutnya akan mengeluarkan kata-kata kufur begitupun dengan Narkotika, dan jika menjadi kebiasaan sampai akhir hayatnya, ia akan kekal di Neraka”.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa-fatwanya tentang bahaya al-kohol dan turunannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 yang berbunyi :
1.     Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2.     Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3.     Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4.     Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.
5.     Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6.     Tape tidak termasuk khamar.
7.     Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.
Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Meski dampak candu dan obat-obatan terlarang itu sudah bukan rahasia umum, namun penggemarnya kian bertambah. Asap ganja menjalar kemana-mana, bahkan hampir meliputi seluruh permukaan dan penjuru bumi. Kini nyaris seluruh pemerintah dan Negara di dunia, berusaha memberantas miras. Upaya pemberantas itu termasuk pada Pemerintahan Indonesia, terutama kabupaten Muaro Jambi.
Masalah narkotika tampaknya merupakan wabah penyakit yang umumnya menyerang remaja akibat pergaulan bebas dan kurangnya pantauan orang tua dan lembaga pendidikannya. Mulanya anak-anak ini hendak mencoba dan ingin menunjukkan bahwa dirinya berani melanggar adat kebiasaan masyarakat serta peraturan yang dibikin pemerintah dengan menggunakan Narkotika dan Miras, aneh bin ajaib betul anak-anak sekarang kurangnya pendidikan agama dan hancurnya moralitasnya, oleh karena itu tanamkan didiri anak-anak kita agama yang kokoh agar tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut. Terkadang timbul keinsyafan, namun ternyata jalan sudah terlampau jauh untuk surut kembali. Lantas dirinya dibiarkan hanyut oleh tipuan asap ganja dan angin syurga. Biasa mereka tak lagi peduli dengan ekonomi dan kesehatannya, tanpa mau peduli kutukan masyarakat dan intipan aparat hukum. Oleh karenanya orang tersebut wajib didera 40 kali cambukan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “ Bahwasanya Nabi telah mendera orang yang meminum-minuman keras dengan dua pelepah kurma, sebanyak empat puluh kali cambukan “.(HR. Muslim).
Kenyataan menunjukkan, sebagian besar remaja yang terkena penyakit madat di tanah air ialah putra jendral, kolongmerat dan cendekiawan bahkan pejabat baik pusat maupun daerah. Kenapa jadi pemadat? Alasan mereka karena frustasi dalam menghadapi masalah di keluarga. Oleh sebab itu, orang tua mempunyai tanggung jawab besar dalam memerangi masalah tersebut. Suatu hal yang sangat mengembirakan di Indonesia, yaitu timbulnya suatu badan/organisasi masyarakat (ormas) yang bernama “ Gerakan Anti Madat “. Gerakan ini bertujuan memberi penerangan tentang bahaya madat dan menanam semangat tanggung jawab kepada remaja ke arah yang lebih baik. Dan semoga saja Gerakan Anti Madat dapat berkerjasama dengan Aparat Hukum dan Masyarakat memberantas Miras serta Narkotika di Negeri tercinta ini, agar menjadi bangsa yang sehat dari Miras dan Narkotika, dan semoga saja berjalan dengan lancar, kita Do’akan saja, agar negeri ini menjadi negeri yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghafur dapat tercapai.
Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Begitu pula bentuk makanan yang bahannya halal yang dicampur dengan formalin, jika dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka bahan makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.  

Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat pada kematian. Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah SWT), makanan yang mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram.”
Namun, meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan, formalin tidak diharamkan,” katanya. Menurut Amidhan, maraknya penggunaan formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan kontrol penggunaan formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
Kaum muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Maraknya produksi dan penjualan minuman keras di negara kita sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan. Hal ini sepertinya ingin mempertegas bahwa bangsa kita sedang dalam proses menjadi sebuah bangsa yang teler. Ditambah lagi dengan membanjirnya produk-produk luar negeri bahkan sedikit demi sedikit mulai dijual bebas. Belum lagi masalah narkoba yang sulit ditanggulangi juga menjadi masalah yang semakin bertambah tiap harinya. Korbannya tak hanya orang dewasa tetapi juga pemuda dan bahkan anak-anak. Bahayanya? banyak sekali. Dapatkah kita membayangkan apa yang akan dilakukan oleh orang yang sudah kehilangan akal dan kontrol diri? Banyak hal tak terduga yang akan dilakukannya tanpa beban sedikit pun. Mulai dari merusak rumah tangga sendiri membunuh merampok menodong dan lain sebagainya. Otomatis seseorang akan terhalang dari salat dan mengingat Allah SWT jika berada dalam keadaan teler dan mabuk. Inilah yg memang diinginkan setan. Keyakinan bodoh pengonsumsi miras bahwa stress bisa hilang beban pikiran bisa terbang dengan minuman keras kadang dijadikan suatu alasan untuk membenarkan perbuatannya. Belum lagi alasan-alasan lain yang dibuat-buat. Lebih mengherankan lagi adalah apa yang melandasi pemerintah memberi izin merek tertentu orang tertentu atau perusahaan tertentu untuk memproduksi mengimpor dan menjual minuman keras. Apakah ada survei bahwa bangsa ini sedang membutuhkan minuman keras? Atau mungkin mereka sendiri yg membutuhkannya lalu melegalkannya untuk memenuhi selera mereka?
Semoga Allah SWT melindungi kita dari hal-hal yang dilarang-Nya, sehingga kita terhindar dari bahaya makanan dan minuman yang berbau khamar. Amin ya rabbal alamin.  
باَرَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِى القُرآنِ الكَرِيْم، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا ِفيْهِ مِنْ الآياَتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْم، وَتَقَبَّل مِنيِّ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْم. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا، وَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْم لِي وَلَكُمْ، وَلِسَائِرِ المسْلِمِيْنَ وَ المسْلِمَات، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.



َّفَ الأَنَاَمَ بِصَاحِبِ الْمَقَامِ الأعْلَى. وَكَمَّلَ السُّعُوْدَ بِأَكْرَمِ مَوْلُوْدٍ. أَشْهَدُ أنْ لاإلهَ إلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عKHUTBAH KEDUA
الحَمْدُ للهِ الَّذِي هَدَاناَ لِهَذَا، وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلاَ أَنْ هَدَاناَ الله، أشْهَدُ أنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلم عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّد كَمَا صَلَّيْتَ وَسَلَمْتَ عَلىَ إبْرَاهِيم وَعَلى آلِ إبرَاهِيم فِى العَالَمِيْنَ إنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِبَادَ اللهِ، اِتَّقُوْا الله َحَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
إِنَّ الله َوَمَلائِكتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِي يَاأيهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلم وَبَارك عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّين. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ، وَالمؤْمِنِيْنِ وَالمؤْمِنَاتِ، الأحْياَءُ مِنْهُمْ وَالأمْوَات. اللَّهُمَّ أعِنَّا عَلىَ ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.  رَبَّناَ أوْزِعْناَ أنْ نَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى أنْعَمْتَ عَلَيْناَ وَعَلىَ وَالِدِيْناَ، وَأنْ نَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ، وَأدْخِلْناَ بِرَحْمَتِكَ فِى عِباَدِكَ الصَّالِحِيْنَ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ .  اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَ الَّتِى فِيْهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِى فِيْهَا مَعَادُنَا وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شرٍّ. رَبَّناَ آتِناَ فِى الدُّنْياَ حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ الناَّرِ.

عِباَدَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأمُرُ بِالعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإيْتاَءِ ذِي القُرْبىَ، وَيَنْهىَ عَن الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ وَالبَغْي، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْألُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلِذِكْر اللهِ أكْبَر، وَالله ُيَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ، أقِيْمُوْا الصَّلاَة!
Share this post :

Posting Komentar

Berita Lainnya

Kutipan


"Niat adalah ukuran dalam menilai benarnya suatu perbuatan, oleh karenanya, ketika niatnya benar, maka perbuatan itu benar, dan jika niatnya buruk, maka perbuatan itu buruk (Imam An Nawawi)"



Get this widget!
 
Support : Creating Website | Doni Ari Efendi,S.Pd.I
Copyright © 2015. Bidang Penais, Zakat dan Wakaf

Proudly powered by Blogger